Selasa, 24 Februari 2015

DARI ALI BIN ABI THALIB



Dari Ali Bin Abi Thalib
Aku kuatir terhadap suatu massa yang rodanya dapat menggilas keimanan, keyakinan hanya tinggal pemikiran, yang tidak terbekas dalam perbuatan.
Ø  Banyak orang baik tapi tidak berakal
Ø  Ada orang berakal tapi tidak beriman
Ø  Ada lidah fasih tapi berhati lalai
Ø  Ada yang khusuk tapi sibuk dalam kesendirian
Ø  Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis
Ø  Ada ahli maksiat rendah hati bagaikan sufi
Ø  Ada yang banyak tertawa hingga hatinya berkarat
Ø  Ada yang banyak menangis karena kufur nikmat
Ø  Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat
Ø  Ada yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut
Ø  Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan
Ø  Ada pelacur yang tampil menjadi figure
Ø  Ada yang berakhlak tapi tidak bertuhan
Lalu diantara semua itu dimana aku berada ?

Minggu, 22 Februari 2015

CIRICIRI PEMIMPIN YANG BAIK DAN SEJATI



CIRI CIRI PEMIMPIN YANG BAIK DAN SEJATI
Pertama, memiliki sifat seperti matahari atau sang surya. Setiap pagi selalu terbit dari sebelah timur dan sore akan tenggelam sebelah barat tepat pada waktunya. Dia memberikan kekuatan, energi, semangat, dan harapan untuk hidup. Dari sifat atau watak sang surya itulah, manusia dapat mencontoh sifat kedisiplinan dalam menjalani kehidupan, selalu memberikan kekuatan, semangat, dan harapan bagi dirinya dan kemudian ditularkan kepada semua yang ada di sekelilingnya, terutama keluarga dan masyarakat. Selain itu, matahari pelita dunia dan diharapkan manusia juga dapat berperan sebagai penerang kehidupan bermasyarakat. Jangan sebaliknya, menimbulkan ketidakdisiplinan kinerja, menciptakan situasi panas, tidak bersemangat kerja, dan menumbuhkan permusuhan satu sama lain.

Kedua, watak bulan atau sang candra. Saat malam, sinar matahari sudah tidak lagi menerangi sebagian bumi sehingga sinar bulan akan menggantikan kedudukan matahari, yaitu penerang malam. Makna filosofisnya, pemimpin harus bisa mencontoh bulan yang dapat menerangi diri sendiri dan orang lain saat dalam kegelapan hati dan pikiran.

Pengertian penerangan adalah memberikan nasihat, penjelasan, pendidikan, dan memberikan suri taudalan bagi orang yang belum mengerti atau yang sesat. Bukan sebaliknya, malah tidka memberikan contoh yang baik, mudah sekali berkata bohong dan bertindak diktator, serta membiarkan masyarakat tetap hidup dalam kegelapan.

Ketiga, bintang atau sang kartika. Bintang dapat dijadikan sebagai pedoman para nelayan atau pelaut yang fungsinya dapat menggantikan peralatan kompas jika ingin bepergian berlayar pada malam hari. Filosofisnya, seorang pemimpin harus bisa memberikan pedoman atau petunjuk cara melangkah ke arah yang benar supaya tidak tersesat, menjadi teladan bagi orang lain, dan hendaknya dapat menampilkan diri dengan baik dan benar serta tidak mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari aturan.

Keempat, bumi, tanah atau kisma. Tanah atau bumi memiliki sifat sabar, welas asih atau murah hati. Biar bumi diinjak-injak, digali, dibom, bahkan diperlakukan apa saja, ia tidak akan bereaksi apa pun dan akan menerima apa adanya. Filosofisnya, seorang pemimpin hendaknya bisa mencontoh bumi, yaitu sebagai tempat berpijak, tumpuan bagi orang yang berkeluh-kesah dan pengayoman masyarakat. Bukan sebaliknya, tempat keresahan, kegundahan, dan ketidakpastian.

Kelima, laut, samudera tau baruna. Laut merupakan muara (hilir) semua sungai yang mengalir dari pegunungan (hulu), baik berasal dari sungai besar atau kecil, sungai bersih atau kotor (berpolusi), maupun sungai yang berkelo-kelok atau lurus. Filosofisnya, pemimpin hendaknya harus siap sebagai penampung berbagai kesulitan yang sedang dilanda masyarakat, penciptaan kehidupan, kesabaran, penyejuk, kehausan akan informasi, dan transformasi. Bukan menjadi penciptaaan bencana dalam kehidupan yang sulit dan tidak mau menerima keluhan masyarakat serta apatis.

Keenam, api atau dahana. Sifat api adalah melahap apa saja yang ada di dekatnya tanpa melihat siapa, apa, kapan, dimana, dan mengapa. Filosofisnya, seorang pemimpin harus berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sebagai tempat penerang hati-nurani, pelita hidup dan kehidupan. Bukan sebaliknya, pemicu, provokator atau pembangkit nafsu amarah dan nafsu setan serta membiarkan ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam tata kehidupan bernegara.

Ketujuh, angin atau maruta. Sifat angin bis abertiup ke mana-mana dan ada di mana-mana yang tidak membedakan ruang, waktu, dan tempat. Nilai filosofisnya, seorang pemimpin harus bisa masuk ke segala lini, tidak membedakan suku, bangsa, ras, dan agama yang bisa dirasakan sampai ke masyarakat tingkat bawah sekalipun.

Kedelapan, langit atau angkasa. Langit merupakan tempat bagi benda-benda langit, yaitu bintang, bulan, meteor, dan komet. Pada saat langit mendung dan terlihat hitam kelam disertai dengan suara gelegar guntur maupun kilatan petir yang akhirnya muncul hujan deras, langit tetap diam dan tidak pernah protes. Filosofisnya,
seorang pemimpin harus tetap tegar, perkasa, dan percaya diri dalam menghadapi suara masyarakat yang kencang, tekanan, dan berbagai tantangan lainnya.

Pada saat udara cerah, langitpun cerah. Sehingga seorang pemimpin haruslah memiliki sifat berwibawa dan selalu bermanfaat.

Rabu, 11 Februari 2015

DAFTAR PNS UPT P6O


No. Nama NIP/NRK Gol Jabatan
1 NAHDIANA 196908061992012001/150763 Pembina IV/A Kepala UPT 
2 SUSIE NURHATI 196210241991122001/116289 Penata Tk I, III/D Kasubag T.U
3 TATANG SUTISNA 196201021983031013/150126 Pembina IV/A Staff
4 H.MUDRUN 196602081985031001/158769 Penata Tk I, III/D Staff
5 GUSNIMAR 195909241986032012/ 148978 Penata Tk I, III/D Staff
6 MOHAMMAD SHIDQI DAUD 197605062010011021/177899 Penata Muda Tk I, III/B Staff
7  SRI WAHONO  196101211992031004/150020 Penata Muda Tk I, III/B Staff
8 JHONES ALBERT 198609232010011010/177039 Penata Muda Tk I, III/B Staff
9 SAMIDI 196603211992031005/150216 Penata Muda Tk I, III/B Staff
10 RAGIL TUGIMAN 197312082008011016/171300 Penata Muda, III/A Staff
11 RAHMA PRIHATININGSIH 198505212011012020/181890 II/C Staff

Selasa, 10 Februari 2015

Pedoman Tata Cara Usul KJP



PEDOMAN TATA CARA PENGAJUAN USUL
CALON PENERIMA BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)

SEBELUM (KONDISI SAAT INI)
SESUDAH (PROYEK PERUBAHAN)
a.    Orang tua peserta didik yang merasa dari keluarga tidak mampu meminta surat pengantar kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
b.    Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, orang tua peserta didik mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kelurahan setempat;
c.    Kelurahan menerbitkan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
d.    Atas dasar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapatkan dari Kelurahan, orang tua peserta didik mendatangi sekolah dan meminta agar pihak sekolah mengusulkan anaknya untuk mendapatkan KJP;

  1. Sekolahmengajukanusul KJP dengancara entry online kedalam SIM KJP melaluisitus : www.infokjp.net;
  2. Sekolah menyerahkan data usulan KJP dilengkapi dokumen persyaratan usulan KJP kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan;
  3. Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan melakukan verifikasi dokumen administrasi persyaratan usulan KJP, merekap, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan daftar calon penerima KJP yang memenuhi syarat dari setiap sekolah kepada Sudin Pendidikan;
  4. Sudin Pendidikan merekap daftar calon penerima KJP dari seluruh seluruh kecamatan, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan kepada Dinas Pendidikan;
i.      Dinas Pendidikan merekap data usulan calon penerima KJP yang akan direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
a.  KepalaSekolahmenugaskanwalikelas/guru untukmelakukankunjungankerumah-rumahpeserta didik (home visit) gunamelakukanverifikasidantinjauanlapanganuntukmendeteksi/identifikasikondisiekonomikeluarga;
b.  Hasilverifikasidantinjauanlapangandituangkandalamlembarberitaacara;
c.   Bilahasilverifikasidantinjauanlapanganmenemukanfaktabahwakondisiekonomikeluargapeserta didikbenar-benartidakmampu, makarumusanrekomendasi dalam lembar berita acara, ditulis : BenarKeluargaTidakMampudanLayakMendapatkan KJP;
d.  Sekolahmembuatdaftarnama-namapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP darihasilverifikasidantinjauanlapangan;

e.  Sekolahmemanggil orang tuapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP untuk :
(1)    MembuatsuratpermohonankepadaGubernuruntukmendapatkanBantuanBiaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar;
(2)    Mengurus Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dengan menyerahkan Surat Rekomendasi KepalaSekolah yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut layak mendapatkan KJP darihasil tinjauan lapangan;
(3)     Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta;
(4)     Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat keterangan tidak mampu, dan apabila tidak benar siap diberikan sanksi pidana, perdata, administrasi dan penghentian KJP seketikaitu;
f.    Kepala Sekolah membuat Pernyataan Tanggung jawab diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa telah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan terhadap peserta didik yang diusulkan sebagai calon penerima KJP dan kondisi riil    benar-benar dari keluarga tidak mampu dan layak mendapatkan KJP;
g.  Sekolah mengajukanusul KJP dengancara entry online kedalam SIM KJP melaluisitus : www.infokjp.net;
h.  Sekolah menyerahkan data usulan KJP dilengkapi dokumen persyaratan usulan KJP kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan;
i.    Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan melakukan verifikasi dokumen administrasi persyaratan usulan KJP, merekap, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan daftar calon penerima KJP yang memenuhi syarat dari setiap sekolah kepada Sudin Pendidikan;
j.    Sudin Pendidikan merekap daftar calon penerima KJP dari seluruh seluruh kecamatan, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan kepada Dinas Pendidikan;


k.   Dinas Pendidikan merekap data usulan calon penerima KJP yang akan direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.