PEDOMAN TATA
CARA PENGAJUAN USUL
CALON
PENERIMA BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
BAGI PESERTA
DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI
KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)
|
SEBELUM
(KONDISI SAAT INI)
|
SESUDAH
(PROYEK PERUBAHAN)
|
|
a. Orang tua peserta didik yang merasa dari keluarga tidak mampu meminta
surat pengantar kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk mengurus Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM);
b. Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, orang
tua peserta didik mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kelurahan
setempat;
c. Kelurahan menerbitkan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
d. Atas dasar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapatkan dari
Kelurahan, orang tua peserta didik mendatangi sekolah dan meminta agar pihak
sekolah mengusulkan anaknya untuk mendapatkan KJP;
i. Dinas Pendidikan merekap data usulan calon penerima KJP yang akan
direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi
Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar kepada
Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
|
a. KepalaSekolahmenugaskanwalikelas/guru
untukmelakukankunjungankerumah-rumahpeserta didik (home visit)
gunamelakukanverifikasidantinjauanlapanganuntukmendeteksi/identifikasikondisiekonomikeluarga;
b. Hasilverifikasidantinjauanlapangandituangkandalamlembarberitaacara;
c.
Bilahasilverifikasidantinjauanlapanganmenemukanfaktabahwakondisiekonomikeluargapeserta didikbenar-benartidakmampu, makarumusanrekomendasi dalam lembar berita acara, ditulis :
BenarKeluargaTidakMampudanLayakMendapatkan KJP;
d. Sekolahmembuatdaftarnama-namapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP
darihasilverifikasidantinjauanlapangan;
e. Sekolahmemanggil orang tuapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP untuk :
(1)
MembuatsuratpermohonankepadaGubernuruntukmendapatkanBantuanBiaya Personal
Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta
Pintar;
(2)
Mengurus Surat
KeteranganTidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dengan menyerahkan Surat Rekomendasi
KepalaSekolah yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut layak
mendapatkan KJP darihasil tinjauan lapangan;
(3)
Menyerahkan
foto kopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta;
(4)
Membuat Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat keterangan tidak
mampu, dan apabila tidak benar siap diberikan sanksi pidana, perdata,
administrasi dan penghentian KJP seketikaitu;
f.
Kepala Sekolah
membuat Pernyataan Tanggung jawab diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa
telah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan terhadap peserta didik yang diusulkan sebagai calon penerima KJP dan kondisi
riil benar-benar dari keluarga tidak
mampu dan layak mendapatkan KJP;
g. Sekolah mengajukanusul KJP dengancara entry online
kedalam SIM KJP melaluisitus : www.infokjp.net;
h. Sekolah menyerahkan data
usulan KJP dilengkapi dokumen persyaratan usulan KJP kepada Kepala Seksi
Pendidikan Kecamatan;
i.
Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan melakukan
verifikasi dokumen administrasi persyaratan usulan KJP, merekap, dan
selanjutnya melaporkan/menyerahkan daftar calon penerima KJP yang memenuhi
syarat dari setiap sekolah kepada Sudin Pendidikan;
j.
Sudin Pendidikan merekap daftar calon penerima
KJP dari seluruh seluruh kecamatan, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan
kepada Dinas Pendidikan;
k. Dinas Pendidikan merekap data
usulan calon penerima KJP yang akan direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya
Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui
Kartu Jakarta Pintar kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
|
siswa kami kelas 7 dari sdn kebon bawang 02 PT atas nama m. galang radiansyah masih terdaftar sebagai penerima KJP di kelas 4 sdn kebon bawang 02 pt, padahal anak tersebut sudah menjadi siswa SMP Nurul Iman Jakarta Utara kelas 7. mohon petunjuknya
BalasHapusselamat pagi ....anak saya pernah mengajukan kjp di kls 1 berstatus menunggu pencairan.pencairan blm selesai di kls 1 sekarang anak saya duduk di kls 2 data kjp mengajukan kembali berstatus persetujuan kepala dinas pendidikan tapi sampai sakarang kjp bulum turun saya mohon petunjuk terima kasih
BalasHapusAss..
BalasHapusDengan hormat,
Saya memohon bantuan & petunjuknya mengenai,penggunaan kjp dari thn 2016-2018 tdk dapat digunakan pd tahap1 2019. Diketahui dr pengecekan saldo di atm bank dki "data tdk ada" jg dilaman kjp online data tdk tercantum/kosong. Adapun sebelumnya telah menyerahkan dan diterima smua data syarat kelengkapan untuk verifikasi pemegang/pengguna kjp.Yg seperti tahun sebelumnya pemegang/pengguna kjp(murid) jg menyerahkan struk pembelanjaan & tdk melanggar ketentuan aturan seb.pemegang/pengguna kjp.
Bersama ini saya mengharapkan bantuan & petunjuk agar supaya pemegang/pengguna kjp(murid) dpt menggunakan haknya kembali.
Terima kasih atas waktu & perhatiannya.
Hormat saya,Wass.
Saya penerima kjp 3 anak namun kartu atmnya hilang dijalan dan sudah mengurus di bank dki terdekat dengan mencantumkan surat kehilangan dari polisi dan sudah lebih dari 3 bulan belum diganti,mohon bantuanya karena uang kjp sangat membantu kami atas bantuanya saya ucapkan terima kasih.
BalasHapusBagaimana dengan dana kjp yg mengendap
Hapus