Selasa, 10 Februari 2015

Pedoman Tata Cara Usul KJP



PEDOMAN TATA CARA PENGAJUAN USUL
CALON PENERIMA BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)

SEBELUM (KONDISI SAAT INI)
SESUDAH (PROYEK PERUBAHAN)
a.    Orang tua peserta didik yang merasa dari keluarga tidak mampu meminta surat pengantar kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
b.    Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, orang tua peserta didik mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kelurahan setempat;
c.    Kelurahan menerbitkan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
d.    Atas dasar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapatkan dari Kelurahan, orang tua peserta didik mendatangi sekolah dan meminta agar pihak sekolah mengusulkan anaknya untuk mendapatkan KJP;

  1. Sekolahmengajukanusul KJP dengancara entry online kedalam SIM KJP melaluisitus : www.infokjp.net;
  2. Sekolah menyerahkan data usulan KJP dilengkapi dokumen persyaratan usulan KJP kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan;
  3. Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan melakukan verifikasi dokumen administrasi persyaratan usulan KJP, merekap, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan daftar calon penerima KJP yang memenuhi syarat dari setiap sekolah kepada Sudin Pendidikan;
  4. Sudin Pendidikan merekap daftar calon penerima KJP dari seluruh seluruh kecamatan, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan kepada Dinas Pendidikan;
i.      Dinas Pendidikan merekap data usulan calon penerima KJP yang akan direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
a.  KepalaSekolahmenugaskanwalikelas/guru untukmelakukankunjungankerumah-rumahpeserta didik (home visit) gunamelakukanverifikasidantinjauanlapanganuntukmendeteksi/identifikasikondisiekonomikeluarga;
b.  Hasilverifikasidantinjauanlapangandituangkandalamlembarberitaacara;
c.   Bilahasilverifikasidantinjauanlapanganmenemukanfaktabahwakondisiekonomikeluargapeserta didikbenar-benartidakmampu, makarumusanrekomendasi dalam lembar berita acara, ditulis : BenarKeluargaTidakMampudanLayakMendapatkan KJP;
d.  Sekolahmembuatdaftarnama-namapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP darihasilverifikasidantinjauanlapangan;

e.  Sekolahmemanggil orang tuapeserta didik yang direkomendasikanlayakmendapatkan KJP untuk :
(1)    MembuatsuratpermohonankepadaGubernuruntukmendapatkanBantuanBiaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar;
(2)    Mengurus Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dengan menyerahkan Surat Rekomendasi KepalaSekolah yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut layak mendapatkan KJP darihasil tinjauan lapangan;
(3)     Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta;
(4)     Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) terhadap kebenaran surat keterangan tidak mampu, dan apabila tidak benar siap diberikan sanksi pidana, perdata, administrasi dan penghentian KJP seketikaitu;
f.    Kepala Sekolah membuat Pernyataan Tanggung jawab diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa telah dilakukan verifikasi dan tinjauan lapangan terhadap peserta didik yang diusulkan sebagai calon penerima KJP dan kondisi riil    benar-benar dari keluarga tidak mampu dan layak mendapatkan KJP;
g.  Sekolah mengajukanusul KJP dengancara entry online kedalam SIM KJP melaluisitus : www.infokjp.net;
h.  Sekolah menyerahkan data usulan KJP dilengkapi dokumen persyaratan usulan KJP kepada Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan;
i.    Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan melakukan verifikasi dokumen administrasi persyaratan usulan KJP, merekap, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan daftar calon penerima KJP yang memenuhi syarat dari setiap sekolah kepada Sudin Pendidikan;
j.    Sudin Pendidikan merekap daftar calon penerima KJP dari seluruh seluruh kecamatan, dan selanjutnya melaporkan/menyerahkan kepada Dinas Pendidikan;


k.   Dinas Pendidikan merekap data usulan calon penerima KJP yang akan direkomendasikan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

5 komentar:

  1. siswa kami kelas 7 dari sdn kebon bawang 02 PT atas nama m. galang radiansyah masih terdaftar sebagai penerima KJP di kelas 4 sdn kebon bawang 02 pt, padahal anak tersebut sudah menjadi siswa SMP Nurul Iman Jakarta Utara kelas 7. mohon petunjuknya

    BalasHapus
  2. selamat pagi ....anak saya pernah mengajukan kjp di kls 1 berstatus menunggu pencairan.pencairan blm selesai di kls 1 sekarang anak saya duduk di kls 2 data kjp mengajukan kembali berstatus persetujuan kepala dinas pendidikan tapi sampai sakarang kjp bulum turun saya mohon petunjuk terima kasih

    BalasHapus
  3. Ass..
    Dengan hormat,
    Saya memohon bantuan & petunjuknya mengenai,penggunaan kjp dari thn 2016-2018 tdk dapat digunakan pd tahap1 2019. Diketahui dr pengecekan saldo di atm bank dki "data tdk ada" jg dilaman kjp online data tdk tercantum/kosong. Adapun sebelumnya telah menyerahkan dan diterima smua data syarat kelengkapan untuk verifikasi pemegang/pengguna kjp.Yg seperti tahun sebelumnya pemegang/pengguna kjp(murid) jg menyerahkan struk pembelanjaan & tdk melanggar ketentuan aturan seb.pemegang/pengguna kjp.
    Bersama ini saya mengharapkan bantuan & petunjuk agar supaya pemegang/pengguna kjp(murid) dpt menggunakan haknya kembali.
    Terima kasih atas waktu & perhatiannya.
    Hormat saya,Wass.

    BalasHapus
  4. Saya penerima kjp 3 anak namun kartu atmnya hilang dijalan dan sudah mengurus di bank dki terdekat dengan mencantumkan surat kehilangan dari polisi dan sudah lebih dari 3 bulan belum diganti,mohon bantuanya karena uang kjp sangat membantu kami atas bantuanya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus